Pages

Pendaftaran Pendamping Desa Pegawai non CPNS 2015 (LOWONGAN)

Pendaftaran Pendamping Desa 2015. Dalam rangka membantu menangani penggunaan Dana Desa yang jumlahnya cukup besar Pemerintah melalui Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia (Kemendesa) akan merekrut pegawai non CPNS 2015 ini yang disebut Pendamping Desa.

Pemerintah sudah membuka situs pendaftaran pendamping desa tahun 2015. Seperti yang direncanakan semula pendaftaran pendamping desa tahun 2015 ini dilakukan dengan sistem online melalui situs khusus pendaftaran pendamping desa yang dibuat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa).



Syarat dan Kualifikasi secara umum :

TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (Berkedudukan di Kabupaten/Kota)

  • Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  • Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 (empat) tahun dan D III adalah 6 (enam) tahun;
  • Berpengalaman dalam berkerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Berpengalaman melakukan pelatihan masyarakat, pendampingan dan advokasi masyarakat desa serta memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  • Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  • Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  • Usia maksimal 50 tahun (1 September 2015). 

TENAGA AHLI INFRASTRUKTUR DESA Berkedudukan di Kabupaten/Kota


  • Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu teknik sipil;
  • Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 (empat) tahun dan D III adalah 6 (enam) tahun;
  • Berpengalaman dalam berkerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Berpengalaman dalam memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan dan kontrol pekerjaan teknik dalam rangka pembangunan sarana-prasarana desa;
  • Berpengalaman melakukan pelatihan masyarakat, pendampingan dan advokasi masyarakat desa serta memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  • Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  • Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  • Usia maksimal 50 tahun (1 September 2015).


TENAGA AHLI PEMBANGUNAN PARTISIPATIF (Berkedudukan di Kabupaten/Kota)

  • Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  • Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 (empat) tahun dan D III adalah 6 (enam) tahun;
  • Berpengalaman dalam berkerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Berpengalaman dalam memfasilitasi pengelolaan keuangan desa, menyusun rencana anggaran biaya pembangunan desa;
  • Berpengalaman memfasilitasi pembangunan partisipatif, manajemen swakelola pembangunan desa dan pengawasan berbasis komunitas;
  • Berpengalaman melakukan pelatihan masyarakat, pendampingan dan advokasi masyarakat desa serta memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  • Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  • Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  • Usia maksimal 50 tahun (1 September 2015).


TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN EKONOMI DESA (Berkedudukan di Kabupaten/Kota)

  • Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  • Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 (empat) tahun dan D III adalah 6 (enam) tahun;
  • Berpengalaman dalam berkerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Berpengalaman dalam memfasilitasi pengembangan BUMDes, Usaha Ekonomi Desa, pengembangan usaha kredit mikro dan pengembangan pemasaran hasil usaha di desa;
  • Berpengalaman melakukan pelatihan masyarakat, pendampingan dan advokasi masyarakat desa serta memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  • Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  • Usia maksimal 50 tahun (1 September 2015).


TENAGA AHLI PENGEMBANGAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (Berkedudukan di Kabupaten/Kota) 

  • Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  • Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 (empat) tahun dan D III adalah 6 (enam) tahun;
  • Berpengalaman dalam berkerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Berpengalaman dalam memfasilitasi pengembangan TTG, Promosi TTG dan pendayagunaan TTG dalam rangka pendayagunaan sumber daya desa;
  • Berpengalaman melakukan pelatihan masyarakat, pendampingan dan advokasi masyarakat desa serta memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  • Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  • Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  • Usia maksimal 50 tahun (1 September 2015).


TENAGA AHLI PENGEMBANGAN PELAYANAN DASAR (Berkedudukan di Kabupaten/Kota)

  • Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  • Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 (empat) tahun dan D III adalah 6 (enam) tahun;
  • Berpengalaman dalam berkerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Berpengalaman dalam memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pemberdayaan keluarga, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan perempuan dan anak, pemberdayaan warga difabel dan kelompok marginal, penangganan konflik sosial, pengembangan informasi desa;
  • Berpengalaman melakukan pelatihan masyarakat, pendampingan dan advokasi masyarakat desa serta memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  • Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  • Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  • Usia maksimal 50 tahun (1 September 2015).


PENDAMPING DESA (Berkedudukan di Kecamatan)

  • Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  • Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 dengan pengalaman yang relevan dengan program pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun atau D III adalah 4 (empat) tahun;
  • Memiliki pengalaman dalam pengorganisasian ;
  • Memiliki pengetahuan, kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat, ;
  • Mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi desa
  • memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa dan mengenal kultur budaya, tradisi serta kearifan lokal masyarakat setempat;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  • Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  • Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  • Usia maksimal 45 tahun (1 September 2015).


PENDAMPING LOKAL DESA (Berkedudukan di Desa)

  • Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat;
  • Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan akitf dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa minimal 2 (dua) tahun, seperti pelatihan, kerja sosial, panitia pembangunan maupun kegiatan lainnya yang relevan dengan kebutuhan pendampingan masyarakat;
  • memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa dan mengenal kultur budaya, tradisi serta kearifan lokal masyarakat setempat termasuk didalamnya dapat berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah setempat;
  • Bertempat tinggal di salah satu desa lokasi dampingan atau di desa yang berdekatan dengan desa-desa lokasi dampingan;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun (1 September 2015).

Langkah dan Tata Cara Pendaftaran Pendamping Desa pegawai non CPNS 2015


LANGKAH I: SIAPKAN DOKUMEN

Sebelum mendaftar siapkan dokumen-dokumen dan file pendukung yang diminta sesuaikan dengan persyaratan pendamping desa pada posisi yang ingin anda lamar. Dokumen yang perlu disiapkan yang nantinya harus diupload saat pendaftaran online antara lain:

  • Surat Lamaran
  • CV/ Riwayat Hidup
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Ijazah Terakhir
  • Sertifikat

Semua dalam bentuk pdf, dan Jika dokumen anda sudah disiapkan selanjutnya silahkan ikuti langkah berikut secara berurutan:

LANGKAH II: PROSES PENDAFTARAN ONLINE

A. Permintaan PIN :

  • Langkah pertama anda harus memiliki sebuah email aktif. Jika belum ada silakan buat terlebih dahulu bisa menggunakan Gmail atau Yahoo dan lainnya.
  • Kemudian Buka situs pendaftaran pendamping desa di alamat url ini: 

APLIKASI REGISTRASI ONLINE PENDAMPING DESA
  • Setelah terbuka Klik Menu Registrasi
  • Akan tampil formulir yang meminta data Email dan PIN. Karena anda belum memiliki PIN maka abaikan kolom tersebut
  • Klik tombol Saya Belum Memiliki PIN ?
  • Setelah terbuka ketikkan alamat email anda pada kolom: Masukkan Alamat E-Mail
  • Ketikkan Kode Verifikasi sesuai pada gambar yang ditampilkan lalu klik REQUEST KODE
  • Terakhir Cek PIN pendaftaran anda pada email. Jika tidak ada di inbox coba cek di Spam. Akan diberikan PIN sebanyak 6 digit
B. Pengisian Formulir Pendaftaran

  • Jika anda sudah mendapatkan PIN Pendaftaran pendamping desa ini selanjutnya kembali buka 

APLIKASI REGISTRASI ONLINE PENDAMPING DESA
  • Klik Menu Registrasi
  • Pada kolom yang tampil silakan masukkan alamat email anda dan PIN tersebut diatas
  • Ketikkan Kode Verifikasi yang tampil pada gambar lalu klik MASUK
  • Setelah masuk klik: Silahkan Registrasi Data Baru,
  • Akan ditampilkan Formulir Pendaftaran Pendamping Desa
  • Isi semua data yang diminta sampai selesai dengan lengkap dan benar, kemudian klik SIMPAN DATA
  • Selanjutnya upload data pendukung yang sudah disipakan sebelumnya dengan klik UPLOAD DATA PENDUKUNG
  • Selesai.
  • Cara Pendaftaran Pendamping Desa Pegawai non CPNS 2015

LANGKAH III: CETAK FORMULIR DAN BUKTI PENDAFTARAN
  • Jika semua proses  langkah II sudah selesai, maka pendaftaran sudah selesai. Selanjutnya Download dan Cetak Formulir Pendaftaran anda.
  • Formulir pendaftaran akan menghasilkan 3 halaman berkas, yaitu formulir pendaftaran, Bukti Pendaftaran dan Label Amplop
  • Data yang anda isi akan otomatis masuk ke server pusat dan provinsi untuk selanjutnya dilakukan seleksi administrasi (Seleksi Pasif).
  • Jika lulus seleksi administrasi ini, selanjutnya akan dipanggil mengikuti seleksi selanjutnya (seleksi Aktif).
  • Demikian gambaran Cara Pendaftaran Pendamping Desa pegawai non CPNS 2015 Online ini semoga anda diterima menjadi Pendamping Desa pada posisi yang di inginkan.


Alamat Pengiriman Berkas Pendaftaran Pendamping Desa 2015

Berikut ini daftar alamat dan Satker untuk pengiriman berkas pendaftaran pendamping desa tahun 2015 untuk seluruh provinsi di Indonesia. Silahkan kirimkan dokumen anda sesuai persyaratan yang ditetapkanTabel ini juga berisi rincian jadwal pendaftaran pendamping desa untuk masing-masing provinsi. silahkan klik ini Alamat Pengiriman Berkas Pendamping Desa 2015

Selain postingan  ini. Para Pengunjung juga dapat informasi penerimaan cpns 2015 dan non cpns 2015 lainnya di bawah ini:





Itulah Informasi mengenai Syarat Pendaftaran dan Kualifikasi yang dibutuhkan untuk mengajukan lamaran menjadi Tenaga Pendamping Desa tahun 2015 ini. Silahkan dishare, semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua. Amin