TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), atau yang biasa kita sebut plat nomorkendaraan atau nomor polisi kendaraan.
disini maksudnya adalah plat aluminium yang pada umumnya sering kita jumpai terpasang didepan dan dibelakang setiap kendaraan bermotor yang telah didaftarkan/terdaftar/ditetapkan pada tiap-tiap kantor samsat bersama dalam wilayah NKRI.
Biasanya pada plat aluminium tersebut tertera :
a.kode wilayah (satu atau dua huruf pertama pada baris pertama)
b.nomor polisi (umumnya terdiri dari empat angka / bisa kurang atau lebih*)
c.kode/seri wilayah (dua atau tiga huruf terakhir setelah deret nomor polisi)
d.Bulan dan Tahun masa berlaku plat kendaraan (deret angka pada baris kedua/deret angka paling bawah)
* lebih jelas lihat contoh gambar1 pada akhir tulisan ini.
di Indonesia sendiri penggunaan plat nomor kendaraan, jika ditinjau dari sejarahnya sudah ada sejak zaman Hindia-Belanda (khususnya di pulau jawa), yang pengunaan kode wilayah plat kendaraan tersebut ditetapkan berdasarkan daftar pembagian wilayah keresidenan.
Walau demikian, hal terpenting dan yang paling harus diingat Bagi para pemilik kendaraan bermotor pada saat ini adalah, bahwasanya masa berlaku plat /nomor polisi kendaraan adalah 5tahun. hal tersebut secara otomatis sama dengan masa berlaku STNK kendaraan.
Berikut sedikit uraian singkat mengenai Perpanjangan dan Perubahan Plat nomor kendaraan :
1. Perpanjangan
untuk memperpanjang masa berlaku plat kendaraan, pemilik bisa terlebih dahulu melakukan cek fisik no.rangka dan no.mesin kendaraanya di tiap-tiap wilayah kantor pelayanan pajak kendaraan / kantor samsat. hal tersebut untuk mempermudah para wajib pajak kendaraan tentunya.
plat nomer kendaraan yg baru biasanya di cetak setelah wajib pajak membayarkan pajak 5tahunan kendaraannya.
2. Perubahan Plat nomor kendaraan
perubahan biasanya berlaku setelah transaksi jual-beli kendaraan dilakukan. Proses mutasi, mutasi antar samsat, mutasi ke luar daerah, ataupun mutasi masuk kendaraan. karena kode wilayah ataupun kode seri wilayah plat nomor kendaraan disesuaikan dengan wilayah identitas si-pemilik kendaraan.
Bagaimana jika proses jual-beli kendaraan di lakukan dalam satu wilayah samsat yang sama atau yang biasa disebut dengan Proses tukar nama, / Proses balik nama kendaraan???..
dalam Proses ini Plat nomor kendaraan tetap dan tidak berubah, hanya identitas pemiliknya saja yang diubah karena kendaraan tersebut telah dipindah tangankan.
** Pada penerapannya (poin 1dan2), jika agan-agan merasa kesulitan atau tidak punya waktu dalam mengurus Proses-Proses tersebut :
( Perpanjangan, Balik nama, Mutasi antar samsat, Mutasi keluar daerah, mutasi masuk kendaraan, bahkan Stnk hilang, dan Pindah alamat ).
Biro jasa kami siap dan bersedia membantu.
hubungi kami (ph/sms) di nomor :
(021).997 88 989 / (021).5054 9564 / 0888 1052 058
Petugas kami akan datang menjemput dan memproses Data anda.
KODE PLAT kendaraan
Berikut adalah daftar lengkap kode Plat kendaraan bermotor yang telah ditetapkan oleh Kapolri :
1. Daftar Kode plat khusus kendaraan dinas pemerintahan dan Pejabat penting
RI 1: Presiden
RI 2: Wakil Presiden
RI 3: Istri/suami presiden (Ibu Negara / Bapak Negara)
RI 4: Istri/suami wakil presiden (Wakil Ibu Negara / Wakil Bapak Negara)
RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
RI 8: Ketua Mahkamah Agung
RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
RI 14: Menteri Sekretaris Negara
RI 15: Sekretaris Kabinet
RI 16: Menteri Dalam Negeri
RI 17: Menteri Luar Negeri
RI 18: Menteri Pertahanan
RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 20: Menteri Keuangan
RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
RI 22: Menteri Perindustrian
RI 23: Menteri Perdagangan
RI 24: Menteri Pertanian
RI 25: Menteri Kehutanan
RI 26: Menteri Perhubungan
RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
RI 29: Menteri Pekerjaan Umum
RI 30: Menteri Kesehatan
RI 31: Menteri Pendidikan Nasional
RI 32: Menteri Sosial
RI 33: Menteri Agama
RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
RI 35: Menteri Komunikasi dan Informatika
RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi
RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
RI 46: Jaksa Agung
RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia
RI 48: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
RI 49: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
RI 52: Wakil Ketua DPR
RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Catatan :
-Plat nomor khusus tersebut akan di pasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan pada saat pejabat tersebut bertugas dalam wilayah NKRI /maupun melakukan kunjungan dinas keluar negeri.
-Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri bisa berubah (berganti), hal ini biasanya disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet yang ada.
2. Daftar kode plat kendaraan wilayah NKRI
Sumatera
BL = Nanggroe Aceh Darussalam
BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
BA = Sumatera Barat
BM = Riau
BP = Kepulauan Riau
BG = Sumatera Selatan
BN = Kepulauan Bangka Belitung
BE = Lampung
BD = Bengkulu
BH = Jambi
Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
A = Banten
Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
B = DKI Jakarta
Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota Depok
D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
E = eks Karesidenan Cirebon
Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan (E - YA/YB/YC/YD)
F = eks Karesidenan Bogor
Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten/Kota Sukabumi
T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z - H), Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis (Z - T/W), Kota Banjar (Z-Y)
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
G = eks Karesidenan Pekalongan
Kabupaten (G - B)/Kota Pekalongan (G - A), Kabupaten (G - F)/Kota Tegal (G - E), Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang (G - C), Kabupaten Pemalang (G - D)
H = eks Karesidenan Semarang
Kabupaten/Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal (H - D), Kabupaten Demak
K = eks Karesidenan Pati
Kabupaten Pati (K - A), Kabupaten Kudus (K - B), Kabupaten Jepara (K - C), Kabupaten Rembang (K - D), Kabupaten Blora (K - E), Kabupaten Grobogan (K - F), Kecamatan Cepu (K - N ; K - Y)
R = eks Karesidenan Banyumas
Kabupaten Banyumas (R - A/H/S), Kabupaten Cilacap (R - B/K/T), Kabupaten Purbalingga (R - C), Kabupaten Banjarnegara
AA = eks Karesidenan Kedu
Kabupaten (AA - B) /Kota Magelang (AA - A), Kabupaten Purworejo (AA - C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA - D/M), Kabupaten Temanggung (AA - E), Kabupaten Wonosobo (AA - F)
AB = DI Yogyakarta
Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C)
AD = eks Karesidenan Surakarta
Kota Surakarta (AD), Kabupaten Sukoharjo (AD - B/K/T), Kabupaten Boyolali (AD - D/M), Kabupaten Sragen (AD - E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD - F/P), Kabupaten Wonogiri (AD - G/R), Kabupaten Klaten (AD - J/C/L/V)
Jawa Timur
L = Kota Surabaya
M = eks Karesidenan Madura
Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
N = eks Karesidenan Malang
Kabupaten (D-J)/Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N,)/Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S,U)/Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota Batu (K)
P = eks Karesidenan Besuki
Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(P-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
S = eks Karesidenan Bojonegoro
Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang
W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik
AE = eks Karesidenan Madiun
Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan
AG = eks Karesidenan Kediri
Kabupaten (D-J)/Kota Kediri(A-C), Kabupaten(K-L)/Kota Blitar(M-N), Kabupaten Tulungagung(P-T), Kabupaten Nganjuk(U-W), Kabupaten Trenggalek(Y-Z)
Bali dan Nusa Tenggara
DK = Bali
DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)
Kalimantan
KB = Kalimantan Barat
DA = Kalimantan Selatan
KH = Kalimantan Tengah
KT = Kalimantan Timur
Sulawesi
DB = Sulawesi Utara Daratan
(Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
DM = Gorontalo
DN = Sulawesi Tengah
DT = Sulawesi Tenggara
DD = Sulawesi Selatan
DC = Sulawesi Barat
Maluku dan Papua
DE = Maluku
DG = Maluku Utara
DS = Papua dan Papua Barat
Catatan :
-Saat ini kode plat kendaraan DF yang dahulu merupakan kode registrasi wilayah Timor Timur sudah tidak di gunakan lagi, mengingat kini wilayah tersebut telah memisahkan diri dari NKRI dan membentuk Negara sendiri.
3. Daftar Kode plat kendaraan Korps diplomatik/organisasi Internasional
:
CD 12: Amerika Serikat
CD 13: India
CD 14: Britania Raya
CD 15: Vatikan
CD 16: Norwegia
CD 17: Pakistan
CD 18: Myanmar
CD 19: Republik Rakyat Cina
CD 20: Swedia
CD 21: Arab Saudi
CD 22: Thailand
CD 23: Mesir
CD 24: Perancis
CD 25: Filipina
CD 26: Australia
CD 27: Irak
CD 28: Belgia
CD 29: Uni Emirat Arab
CD 30: Italia
CD 31: Swiss
CD 32: Jerman
CD 33: Sri Lanka
CD 34: Denmark
CD 35: Kanada
CD 36: Brasil
CD 37: Rusia
CD 38: Afganistan
CD 39: Yugoslavia (Serbia ?)
CD 40: Republik Ceko
CD 41: Finlandia
CD 42: Meksiko
CD 43: Hongaria
CD 44: Polandia
CD 45: Iran
CD 47: Malaysia
CD 48: Turki
CD 49: Jepang
CD 50: Bulgaria
CD 51: Kamboja
CD 52: Argentina
CD 53: Romania
CD 54: Yunani
CD 55: Yordania
CD 56: Austria
CD 57: Suriah
CD 58: Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP)
CD 59: Selandia Baru
CD 60: Belanda
CD 61: Yaman
CD 62: Kesatuan Pos Sedunia (UPU)
CD 63: Portugal
CD 64: Aljazair
CD 65: Korea Utara
CD 66: Vietnam
CD 67: Singapura
CD 68: Spanyol
CD 69: Bangladesh
CD 70: Panama
CD 71: Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF)
CD 72: Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO)
CD 73: Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO)
CD 74: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
CD 75: Korea Selatan
CD 76: Bank Pembangunan Asia (ADB)
CD 77: Bank Dunia
CD 78: Dana Moneter Internasional (IMF)
CD 79: Organisasi Buruh Internasional (ILO)
CD 80: Papua Nugini
CD 81: Nigeria
CD 82: Chili
CD 83: Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR)
CD 84: Program Pangan Dunia (WFP)
CD 85: Venezuela
CD 86: ESCAP
CD 87: Kolombia
CD 88: Brunei
CD 89: UNIC
CD 90: IFC
CD 91: United Nations Transitional Administration in East Timor
CD 97: Palang Merah
CD 98: Maroko
CD 99: Uni Eropa
CD 100: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara atau ASEAN (Sekretariat)
CD 101: Tunisia
CD 102: Kuwait
CD 103: Laos
CD 104: Palestina
CD 105: Kuba
CD 106: Organisasi Antar-Parlemen ASEAN (AIPO)
CD 107: Libya
CD 108: Peru
CD 109: Slowakia
CD 110: Sudan
CD 111: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Yayasan)
CD 112: (Utusan)
CD 113: Center for International Forestry Research (CIFOR)
CD 114: Bosnia-Herzegovina
CD 115: Lebanon
CD 116: Afrika Selatan
CD 117: Kroasia
CD 118: Ukraina
CD 119: Mali
CD 120: Uzbekistan
CD 121: Qatar
CD 122: United Nations Population Fund (UNFPA)
CD 123: Mozambik
CD 124: Kepulauan Marshall
Catatan :
- Kendaraan dengan nomor polisi di atas (kedubes/organisasi Internasional) secara sah berada di luar territorial hukum dan regulasi Negara Republik Indonesia, oleh karenanya untuk mendapatkan STNK dan BPKB kendaraan tersebut haruslah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.
4. Daftar kode plat kendaraan menurut warna
Berikut adalah penetapan warna plat nomor kendaraan dan penggunaannya.
Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih : berlaku pada kendaraan bermotor bukan umum dan sewa.
Warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam : berlaku pada kendaraan bermotor angkutan umum.
Warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih : berlaku pada kendaraan bermotor milik pemerintah.
Warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam : berlaku pada kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing (CD).
Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian : berlaku untuk kendaraan bermotor staf oprasional korps diplomatik negara asing.
Warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah : berlaku pada kendaraan bermotor transportasi dealer. ( pengiriman dari perakitan kedealer atau dari dealer kedealer ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tulis Kritik dan Saran Anda