Pages

Tampilkan postingan dengan label Lain-Lain. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lain-Lain. Tampilkan semua postingan

Pendaftaran Pendamping Desa Pegawai non CPNS 2015 (LOWONGAN)

Pendaftaran Pendamping Desa 2015. Dalam rangka membantu menangani penggunaan Dana Desa yang jumlahnya cukup besar Pemerintah melalui Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia (Kemendesa) akan merekrut pegawai non CPNS 2015 ini yang disebut Pendamping Desa.

Pemerintah sudah membuka situs pendaftaran pendamping desa tahun 2015. Seperti yang direncanakan semula pendaftaran pendamping desa tahun 2015 ini dilakukan dengan sistem online melalui situs khusus pendaftaran pendamping desa yang dibuat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa).



Syarat dan Kualifikasi secara umum :

TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (Berkedudukan di Kabupaten/Kota)

  • Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  • Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 (empat) tahun dan D III adalah 6 (enam) tahun;
  • Berpengalaman dalam berkerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Berpengalaman melakukan pelatihan masyarakat, pendampingan dan advokasi masyarakat desa serta memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  • Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  • Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  • Usia maksimal 50 tahun (1 September 2015). 

TENAGA AHLI INFRASTRUKTUR DESA Berkedudukan di Kabupaten/Kota


  • Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu teknik sipil;
  • Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 (empat) tahun dan D III adalah 6 (enam) tahun;
  • Berpengalaman dalam berkerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Berpengalaman dalam memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan dan kontrol pekerjaan teknik dalam rangka pembangunan sarana-prasarana desa;
  • Berpengalaman melakukan pelatihan masyarakat, pendampingan dan advokasi masyarakat desa serta memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  • Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  • Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  • Usia maksimal 50 tahun (1 September 2015).


TENAGA AHLI PEMBANGUNAN PARTISIPATIF (Berkedudukan di Kabupaten/Kota)

  • Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  • Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 (empat) tahun dan D III adalah 6 (enam) tahun;
  • Berpengalaman dalam berkerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Berpengalaman dalam memfasilitasi pengelolaan keuangan desa, menyusun rencana anggaran biaya pembangunan desa;
  • Berpengalaman memfasilitasi pembangunan partisipatif, manajemen swakelola pembangunan desa dan pengawasan berbasis komunitas;
  • Berpengalaman melakukan pelatihan masyarakat, pendampingan dan advokasi masyarakat desa serta memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  • Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  • Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  • Usia maksimal 50 tahun (1 September 2015).


TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN EKONOMI DESA (Berkedudukan di Kabupaten/Kota)

  • Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  • Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 (empat) tahun dan D III adalah 6 (enam) tahun;
  • Berpengalaman dalam berkerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Berpengalaman dalam memfasilitasi pengembangan BUMDes, Usaha Ekonomi Desa, pengembangan usaha kredit mikro dan pengembangan pemasaran hasil usaha di desa;
  • Berpengalaman melakukan pelatihan masyarakat, pendampingan dan advokasi masyarakat desa serta memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  • Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  • Usia maksimal 50 tahun (1 September 2015).


TENAGA AHLI PENGEMBANGAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (Berkedudukan di Kabupaten/Kota) 

  • Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  • Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 (empat) tahun dan D III adalah 6 (enam) tahun;
  • Berpengalaman dalam berkerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Berpengalaman dalam memfasilitasi pengembangan TTG, Promosi TTG dan pendayagunaan TTG dalam rangka pendayagunaan sumber daya desa;
  • Berpengalaman melakukan pelatihan masyarakat, pendampingan dan advokasi masyarakat desa serta memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  • Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  • Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  • Usia maksimal 50 tahun (1 September 2015).


TENAGA AHLI PENGEMBANGAN PELAYANAN DASAR (Berkedudukan di Kabupaten/Kota)

  • Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  • Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 (empat) tahun dan D III adalah 6 (enam) tahun;
  • Berpengalaman dalam berkerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Berpengalaman dalam memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pemberdayaan keluarga, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan perempuan dan anak, pemberdayaan warga difabel dan kelompok marginal, penangganan konflik sosial, pengembangan informasi desa;
  • Berpengalaman melakukan pelatihan masyarakat, pendampingan dan advokasi masyarakat desa serta memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  • Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  • Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  • Usia maksimal 50 tahun (1 September 2015).


PENDAMPING DESA (Berkedudukan di Kecamatan)

  • Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  • Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 dengan pengalaman yang relevan dengan program pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun atau D III adalah 4 (empat) tahun;
  • Memiliki pengalaman dalam pengorganisasian ;
  • Memiliki pengetahuan, kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat, ;
  • Mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi desa
  • memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa dan mengenal kultur budaya, tradisi serta kearifan lokal masyarakat setempat;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  • Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  • Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  • Usia maksimal 45 tahun (1 September 2015).


PENDAMPING LOKAL DESA (Berkedudukan di Desa)

  • Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat;
  • Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan akitf dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa minimal 2 (dua) tahun, seperti pelatihan, kerja sosial, panitia pembangunan maupun kegiatan lainnya yang relevan dengan kebutuhan pendampingan masyarakat;
  • memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa dan mengenal kultur budaya, tradisi serta kearifan lokal masyarakat setempat termasuk didalamnya dapat berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah setempat;
  • Bertempat tinggal di salah satu desa lokasi dampingan atau di desa yang berdekatan dengan desa-desa lokasi dampingan;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun (1 September 2015).

Langkah dan Tata Cara Pendaftaran Pendamping Desa pegawai non CPNS 2015


LANGKAH I: SIAPKAN DOKUMEN

Sebelum mendaftar siapkan dokumen-dokumen dan file pendukung yang diminta sesuaikan dengan persyaratan pendamping desa pada posisi yang ingin anda lamar. Dokumen yang perlu disiapkan yang nantinya harus diupload saat pendaftaran online antara lain:

  • Surat Lamaran
  • CV/ Riwayat Hidup
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Ijazah Terakhir
  • Sertifikat

Semua dalam bentuk pdf, dan Jika dokumen anda sudah disiapkan selanjutnya silahkan ikuti langkah berikut secara berurutan:

LANGKAH II: PROSES PENDAFTARAN ONLINE

A. Permintaan PIN :

  • Langkah pertama anda harus memiliki sebuah email aktif. Jika belum ada silakan buat terlebih dahulu bisa menggunakan Gmail atau Yahoo dan lainnya.
  • Kemudian Buka situs pendaftaran pendamping desa di alamat url ini: 

APLIKASI REGISTRASI ONLINE PENDAMPING DESA
  • Setelah terbuka Klik Menu Registrasi
  • Akan tampil formulir yang meminta data Email dan PIN. Karena anda belum memiliki PIN maka abaikan kolom tersebut
  • Klik tombol Saya Belum Memiliki PIN ?
  • Setelah terbuka ketikkan alamat email anda pada kolom: Masukkan Alamat E-Mail
  • Ketikkan Kode Verifikasi sesuai pada gambar yang ditampilkan lalu klik REQUEST KODE
  • Terakhir Cek PIN pendaftaran anda pada email. Jika tidak ada di inbox coba cek di Spam. Akan diberikan PIN sebanyak 6 digit
B. Pengisian Formulir Pendaftaran

  • Jika anda sudah mendapatkan PIN Pendaftaran pendamping desa ini selanjutnya kembali buka 

APLIKASI REGISTRASI ONLINE PENDAMPING DESA
  • Klik Menu Registrasi
  • Pada kolom yang tampil silakan masukkan alamat email anda dan PIN tersebut diatas
  • Ketikkan Kode Verifikasi yang tampil pada gambar lalu klik MASUK
  • Setelah masuk klik: Silahkan Registrasi Data Baru,
  • Akan ditampilkan Formulir Pendaftaran Pendamping Desa
  • Isi semua data yang diminta sampai selesai dengan lengkap dan benar, kemudian klik SIMPAN DATA
  • Selanjutnya upload data pendukung yang sudah disipakan sebelumnya dengan klik UPLOAD DATA PENDUKUNG
  • Selesai.
  • Cara Pendaftaran Pendamping Desa Pegawai non CPNS 2015

LANGKAH III: CETAK FORMULIR DAN BUKTI PENDAFTARAN
  • Jika semua proses  langkah II sudah selesai, maka pendaftaran sudah selesai. Selanjutnya Download dan Cetak Formulir Pendaftaran anda.
  • Formulir pendaftaran akan menghasilkan 3 halaman berkas, yaitu formulir pendaftaran, Bukti Pendaftaran dan Label Amplop
  • Data yang anda isi akan otomatis masuk ke server pusat dan provinsi untuk selanjutnya dilakukan seleksi administrasi (Seleksi Pasif).
  • Jika lulus seleksi administrasi ini, selanjutnya akan dipanggil mengikuti seleksi selanjutnya (seleksi Aktif).
  • Demikian gambaran Cara Pendaftaran Pendamping Desa pegawai non CPNS 2015 Online ini semoga anda diterima menjadi Pendamping Desa pada posisi yang di inginkan.


Alamat Pengiriman Berkas Pendaftaran Pendamping Desa 2015

Berikut ini daftar alamat dan Satker untuk pengiriman berkas pendaftaran pendamping desa tahun 2015 untuk seluruh provinsi di Indonesia. Silahkan kirimkan dokumen anda sesuai persyaratan yang ditetapkanTabel ini juga berisi rincian jadwal pendaftaran pendamping desa untuk masing-masing provinsi. silahkan klik ini Alamat Pengiriman Berkas Pendamping Desa 2015

Selain postingan  ini. Para Pengunjung juga dapat informasi penerimaan cpns 2015 dan non cpns 2015 lainnya di bawah ini:





Itulah Informasi mengenai Syarat Pendaftaran dan Kualifikasi yang dibutuhkan untuk mengajukan lamaran menjadi Tenaga Pendamping Desa tahun 2015 ini. Silahkan dishare, semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua. Amin

Kode Inventaris Aset Daerah

Pada dasarnya penatausahaan asset/Barang (apapun bentuknya) Milik Negara / Daerah adalah sama, dengan pengecualian pada penyimpanan bukti kepemilikan asli untuk asset Tanah dan Bangunan yang ditetapkan harus diserahkan kepada Bendahara Negara yaitu Menteri Keuangan.

Penatausahaan bangunan gedung negara sebagai Barang Milik Negara (BMN), diatur dengan;

a. Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

b. Peraturan Pemerintah Nomor; 6 tahun 2006, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.



Istilah-istilah penting
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPDadalah perangkat daerah selaku pengguna barang.
Unit kerja adalah bagian SKPD selaku kuasa pengguna barang.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.
Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah. Dll.

Dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa belanja negara/belanja daerah dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
Artinya, rencana anggaran disusun berawal dari unit organisasi terkecil (satuan kerja / satker) setara Direktorat, seterusnya dihimpun dalam Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal/Kuasa Pengguna) setara Direktorat Jenderal dan kemudian disatukan pada Instansi Departemen / Lembaga sebagai Pengguna.

Pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik Negara. (Pasal 2)


(1) Barang milik Daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah;

(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Pasal 3)



Pengadaan barang secara Umum



1. Pengadaan barang daerah dilaksanakan oleh Panitia/Pejabat Pengadaan yang ditetapkan oleh Menteri / Kepala Daerah dan penetapantersebut dapat didelegasikan kepada Satker/SKPD.

2. Pengadaan barang daerah dapat dipenuhi dengan cara:
a. pengadaan/pemborongan pekerjaan;
b. membuat sendiri (swakelola);
c. penerimaan (hibah atau bantuan/sumbangan atau kewajiban Pihak Ketiga);
d. tukar menukar; dan guna serah bangun (gsb) & guna bangun serah (gbs).

3. Setelah pengadaan/pembangunan gedung, langkah persiapan penatausahaan yang perlu dilakukan adalah menyusun laporan pengadaan dengan data pengadaan antara lain;

1. Data pembiayaanDipa/Dipada.

2. Kontrak / Ringkasan Kontrak

3. Gambar Legger, yaitu gambar arsitektur Denah dan Tampak secukupnya dengan daftar prasarana dan sarana bangunan gedungnya.

4. Izin Menbangun Bangunan (IMB) dan Izin Penggunaan Bangunan (IPB).

5. Rekomendasi yang perlu, misalnya dari; PLN untuk listrik; Dinas Tenaga Kerja untuk mesin-mesin, lift/elevator, tangga-jalan/eskallator; dll.

6. Data Tanah dari proses pengadaan tanah, antara lain;
a) berita acara pembebasan tanah (atau perolehan dengan cara lain)
b) berkas (pertinggal) permohonan hak pakai/hak pengelolaan;
c) salinan surat keputusan pemberian hak pakai/hak pengelolaan;
d) sertifikat atas tanahnya.

Daftar hasil pengadaan barang milik negara/daerah memuat catatan seluruh barang yang diadakan oleh semua SKPD dalam masa satu tahun anggaran.

Secara umum dalam penatausahaan barang milik negara/daerah dilakukan oleh Pengguna dan dilaporkan kepada Pengelola dengan 3 (tiga) kegiatan yang meliputi:

1. Pembukuan yaitu kumpulan total inventaris dari 6 macam KIB dari inventarisasi.

2. Inventarisasi yaitu menyusun daftar (bila perlu melalui sensus) tiap macam kelompok barang ke dalam 6 macam Kartu Inventaris Barang (KIB A-sd-F) ditambah dengan Kartu Inventaris Ruang (KIR).

3. Pelaporan yaitu melaporkan pembukuan tersebut kepada pengelola melalui Pelaksana Fungsional Pengelola.

Penyimpanan dokumen kepemilikan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan disimpan oleh pengelola; danPenyimpanan dokumen kepemilikan selain tanah dan/atau bangunan disimpan oleh pengguna.

Pengguna/kuasa pengguna barang menyusun Buku Inventaris dengan melakukan pendaftaran dan pencatatan (bila perlu melalui sensus) sesuai format Kartu Inventaris Barang (KIB) sebagai berikut:

1) KIB A Tanah “kosong tanpa bangunan” (Lampiran 15);
2) KIB B Peralatan dan Mesin (Lampiran16);
3) KIB C Gedung dan Bangunan (Lampiran17);
4) KIB D Jalan, Irigasi dan Jaringan (Lampiran 18);
5) KIB E Aset Tetap Lainnya (Lampiran19);
6) KIB F Konstruksi dalam Pengerjaan (Lampiran 20); dan
7) Kartu Inventaris Ruangan (KIR) (Lampiran23).
8) Rekapitulasi Inventaris Barang (Lampiran 22)
9) Buku Inventaris Barang (Lampiran 21)

Buku Inventaris Barang tersebut memuat data meliputi lokasi, jenis/merk type, jumlah, ukuran, harga, tahun pembelian, asal barang, keadaan barang dan sebagainya.

Dapatkan kumpulan format-format buku inventaris barang di sini.

LAMPIRAN KODEFIKASI PENATAUSAHAAN


Kodefikasi adalah pemberian pengkodean barang pada setiap barang inventaris milik Pemerintah Daerah yang menyatakan kode lokasi dan kode barang.
Tujuan pemberian kodefikasi adalah untuk mengamankan dan memberikan kejelasan status kepemilikan dan status penggunaan barang pada masing-masing pengguna.

Kodefikasi kepemilikan untuk masing-masing tingkatan pemerintahan sebagai berikut:
a. Barang milik pemerintah Kabupaten/Kota (12).
b. Barang milik pemerintah Provinsi (11).
c. Barang milik pemerintah Pusat (BM/KN (kalau ada 00).

Dalam rangka kegiatan sensus barang daerah, setiap barang daerah harus diberi nomor kode sebagai berikut :

a. Nomor Kode Lokasi

1) Nomor Kode Lokasi menggambarkan/menjelaskan status kepemilikan barang, Provinsi, Kabupaten/Kota, bidang, SKPD dan unit kerja serta tahun pembelian barang.

2) Nomor Kode Lokasi terdiri 14 digit atau lebih sesuai kebutuhan daerah.

3) Nomor Kode urutan Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 39.

4) Nomor Kode urutan Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam lampiran 40.

5) Nomor Kode SKPD dibakukan lebih lanjut oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan pengelompokkan bidang yang terdiri dari 22 bidang, yaitu:
(01) Sekwan/DPRD;
(02) Gubernur/Bupati/Walikota;
(03) Wakil GUbernur/Bupati/Walikota;
(04) Sekretariat Daerah;
(05) Bidang Kimpraswil/PU;
(06) Bidang Perhubungan;
(07) Bidang Kesehatan;
(08) BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN;
(09) Bidang Sosial;
(10) Bidang Kependudukan;
(11) Bidang Pertanian;
(12) Bidang Perindustrian;
(13) Bidang Pendapatan;
(14) Bidang Pengawasan;
(15) Bidang Perencanaan;
(16) Bidang Lingkungan Hidup;
(17) Bidang Pariwisata;
(18) Bidang Kesatuan Bangsa;
(19) Bidang Kepegawaian;
(20) Bidang Penghubung;
(21) Bidang Komunikasi, informasi dan dokumentasi;
(22) Bidang BUMD.


6) Kecamatan diberi Nomor Kode mulai dari nomor urut 50 (lima puluh) dan seterusnya sesuai jumlah kecamatan pada masing­masing Kabupaten/Kota.



Contoh Nomor Kode Lokasi Daerah Kabupaten

Barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, berada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, SubdinPendidikan Dasar/UPTD, dibeli/diperoleh Tahun 2013.








.


b. Nomor Kode Barang

a) Nomor Kode barang diklasifikasikan ke dalam 6 (golongan) yaitu: (klik pada link barang di bawah ini untuk melihat masing-masing kode barangnya)


(01) Tanah






b) Penggolongan barang terbagi atas Bidang, Kelompok, Sub Kelompok dan sub-sub Kelompok/Jenis Barang.


c) Nomor Kode golongan, bidang, kelompok, sub kelompok dan Sub-Sub Kelompok/jenis barang sebagaimana tercantum dalam lampiran 41.

d) Nomor kode barang terdiri atas 14 (empat belas) digit yang tersusun berurutan ke belakang dibawah suatu garis lurus sebagai berikut:

Untuk mengetahui Nomor Kode Barang dari setiap jenis dengan cepat, perlu 2 angka di depan/dicari Nomor Kode Golongan Barangnya, kemudian baru dicari Nomor Kode Bidang, Nomor Kode Kelompok, Nomor Kode Sub Kelompok, Nomor Kode Sub-Sub Kelompok/jenis barang dimaksud.




Contoh Kode Barang Meja Komputer

Untuk mencari nomor kode barang meja komputer yang ke 3 adalah sebagi berikut :






c. Nomor Register

Nomor register merupakan nomor urut pencatatan dari setiap barang, pencatatan terhadap barang yang sejenis, tahun pengadaan sama, besaran harganya sama seperti meja dan kursi jumlahnya 150, maka pencatatannya dapat dilakukan dalam suatu format pencatatan dalam lajur register, ditulis: 0001 s/d 0150.

Nomor urut pencatatan untuk setiap barang yang spesifikasi, type, merk, jenis berbeda, maka nomor registernya dicatat tersendiri untuk masing-­masing barang.






d. Lain-lain

1. Cara pencatatan dan pemberian Nomor Kode bagi barang yang belum ada Nomor Kode jenis barangnya, supaya mempergunakan Nomor Kode jenis barang “Lain-lain” dari Sub kelompok barang yang dimaksud atau dibakukan oleh Kepala Daerah masing-masing dengan mengikuti nomor urut jenis barang lain-lain.

2. Barang milik negara/daerah yang dipisahkan (Perusahaan Daerah) tetap menjadi milik Pemerintah Daerah, oleh karena itu semua barang inventaris yang dipisahkan, diperlakukan sama dengan barang inventaris milik Pemerintah Daerah.

3. Tidak termasuk barang milik negara/daerah tersebut di atas yaitu barang usaha/barang yang diperdagangkan sesuai dengan bidang usaha dari Perusahaan Daerah tersebut.

4. Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik negara/daerah yang cepat dan akurat, Pemerintah Daerah menerapkan aplikasi inventarisasi melalui Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA).

Aparat pelaksana inventarisasi ditetapkan dengan Keputusan Tim Pengurus barang pada masing-masing Satker/SKPD yang meliputi kegiatan; pembukuan, pencatatan dan pelaporan.

Tips Cara Mengobati Sakit Mata Secara Alami



sakit mata biasanya akan menyebabkan mata kita berwarna merah, perih, berair dan membuat kita merasa tidak nyaman. Untuk itu melalui artikel ini saya mencoba untuk berbagi informasi mengenai caramengobati sakit mata secara alami. Semoga dengan mengetahui informasi ini menjadi alternatif bagi anda untuk mengobati sakit mata secara alami.

Sakit mata yang kita kenal selama ini biasanya sakit mata yang menular. Biasanya menularnya melalui udara saat kita kontak mata dengan penderita sakit mata. Sehingga jika salah satu anggota keluarga anda terkena sakit mata maka anda pun berisiko untuk tertular sakit mata.

Meskipun tidak tergolong sakit berbahaya namun sakit mata ini cukup mengganggu aktivitas. Belum lagi menurunnya kepercayaan diri akibat salah satu mata kita bengkak dan berwarna merah. Selain itu rasanya yang cukup perih dan berair saya rasa akan mengganggu penglihatan kita.


Sakit mata yang menular ini biasanya disebabkan oleh virus dan kuman yang masuk ke mata kita sehingga terjadi infeksi. tanda-tanda awalnya biasanya kita akan merasakan pedih dan gatal pada mata, kemudian mata pun akan mulai membengkak sampai merasa sulit untuk membuka mata saat bangun tidur di pagi hari yang diakibatkan penumpukan kotoran pada kelopak mata.

Nah sobat sekalian, saya rasa sakit mata ini cukup mengganggu aktivitas kita. Untuk itu bagi sobat yang sedang mengalami sakit mata, berikut ini saya mempunyai tips untuk mengobati sakit mata. Sedangkan bagi teman-teman yang belum merasakannya, sebaiknya artikel ini di simpan saja untuk jaga-jaga. Baiklah langsung saja, untuk mengobati sakit mata silahkan sobat pakai cara mengobati sakit mata berikut ini. 


Cara Mengobati Sakit Mata


1. Cucilah muka anda dengan air bersih hingga mata anda terbebas dari kotoran dan debu.
2. Kemudian keringkan menggunakan handuk bersih.
3. Siapkan 1 siung bawang putih yang sudah di kupas bersih.
4. Potonglah sedikit bagian ujung bawang putih. Ini bertujuan untuk mengeluarkan kandungan bawang putih.
5. Gosokkan secara perlahan sejajar akar bulu mata seperti saat anda menggunakan eye liner.
6. Lakukan hanya pada kelopak bagian bawah saja, karena kandungan bawang putih yang menguap dari kelopak bagian bawah akan langsung mengenai mata.
7. Tunggulah beberapa saat hingga terasa perih, mengeluarkan air mata, geli, bahkan gatal hingga membuat seolah-olah kepala bergoyang.
8. Biarkan saja, jangan langsung di cuci, bahkan lakukan penggosokan sampai beberapa kali lagi. 
9. Agar tidak mengganggu pekerjaan, sebaiknya lakukan treatment ini sesaat sebelum tidur

Sekian semoga bermanfaat

Background Balon Cantik Untuk Dekstop

gambar balon udara
Balon udara berwarna-warni






gambar balon udara
Balon udara diatas padang rumput







gambar balon udara
gambar 2 balon udara cantik







gambar balon udara
Wallpaper balon udara







gambar balon udara
Festival balon udara yang cantik-cantik







gambar balon udara
Wallpaper balon udara







gambar balon udara
Balon udara terbang







gambar balon udara
Balon udara tercantik








gambar balon udara
Festival balon udara







gambar balon udara
Wallpaper fantasi balon udara

Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan di Indonesia

TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), atau yang biasa kita sebut plat nomorkendaraan atau nomor polisi kendaraan.
disini maksudnya adalah plat aluminium yang pada umumnya sering kita jumpai terpasang didepan dan dibelakang setiap kendaraan bermotor yang telah didaftarkan/terdaftar/ditetapkan pada tiap-tiap kantor samsat bersama dalam wilayah NKRI.


Biasanya pada plat aluminium tersebut tertera :


a.kode wilayah (satu atau dua huruf pertama pada baris pertama)
b.nomor polisi (umumnya terdiri dari empat angka / bisa kurang atau lebih*)
c.kode/seri wilayah (dua atau tiga huruf terakhir setelah deret nomor polisi)
d.Bulan dan Tahun masa berlaku plat kendaraan (deret angka pada baris kedua/deret angka paling bawah)

* lebih jelas lihat contoh gambar1 pada akhir tulisan ini.




di Indonesia sendiri penggunaan plat nomor kendaraan, jika ditinjau dari sejarahnya sudah ada sejak zaman Hindia-Belanda (khususnya di pulau jawa), yang pengunaan kode wilayah plat kendaraan tersebut ditetapkan berdasarkan daftar pembagian wilayah keresidenan.
Walau demikian, hal terpenting dan yang paling harus diingat Bagi para pemilik kendaraan bermotor pada saat ini adalah, bahwasanya masa berlaku plat /nomor polisi kendaraan adalah 5tahun. hal tersebut secara otomatis sama dengan masa berlaku STNK kendaraan.


Berikut sedikit uraian singkat mengenai Perpanjangan dan Perubahan Plat nomor kendaraan :

1. Perpanjangan

untuk memperpanjang masa berlaku plat kendaraan, pemilik bisa terlebih dahulu melakukan cek fisik no.rangka dan no.mesin kendaraanya di tiap-tiap wilayah kantor pelayanan pajak kendaraan / kantor samsat. hal tersebut untuk mempermudah para wajib pajak kendaraan tentunya.
plat nomer kendaraan yg baru biasanya di cetak setelah wajib pajak membayarkan pajak 5tahunan kendaraannya.

2. Perubahan Plat nomor kendaraan

perubahan biasanya berlaku setelah transaksi jual-beli kendaraan dilakukan. Proses mutasi, mutasi antar samsat, mutasi ke luar daerah, ataupun mutasi masuk kendaraan. karena kode wilayah ataupun kode seri wilayah plat nomor kendaraan disesuaikan dengan wilayah identitas si-pemilik kendaraan.
Bagaimana jika proses jual-beli kendaraan di lakukan dalam satu wilayah samsat yang sama atau yang biasa disebut dengan Proses tukar nama, / Proses balik nama kendaraan???..
dalam Proses ini Plat nomor kendaraan tetap dan tidak berubah, hanya identitas pemiliknya saja yang diubah karena kendaraan tersebut telah dipindah tangankan.




** Pada penerapannya (poin 1dan2), jika agan-agan merasa kesulitan atau tidak punya waktu dalam mengurus Proses-Proses tersebut :
( Perpanjangan, Balik nama, Mutasi antar samsat, Mutasi keluar daerah, mutasi masuk kendaraan, bahkan Stnk hilang, dan Pindah alamat ).
Biro jasa kami siap dan bersedia membantu.


hubungi kami (ph/sms) di nomor :
(021).997 88 989 / (021).5054 9564 / 0888 1052 058
Petugas kami akan datang menjemput dan memproses Data anda.








KODE PLAT kendaraan


Berikut adalah daftar lengkap kode Plat kendaraan bermotor yang telah ditetapkan oleh Kapolri :


1. Daftar Kode plat khusus kendaraan dinas pemerintahan dan Pejabat penting

RI 1: Presiden
RI 2: Wakil Presiden
RI 3: Istri/suami presiden (Ibu Negara / Bapak Negara)
RI 4: Istri/suami wakil presiden (Wakil Ibu Negara / Wakil Bapak Negara)
RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
RI 8: Ketua Mahkamah Agung
RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
RI 14: Menteri Sekretaris Negara
RI 15: Sekretaris Kabinet
RI 16: Menteri Dalam Negeri
RI 17: Menteri Luar Negeri
RI 18: Menteri Pertahanan
RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 20: Menteri Keuangan
RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
RI 22: Menteri Perindustrian
RI 23: Menteri Perdagangan
RI 24: Menteri Pertanian
RI 25: Menteri Kehutanan
RI 26: Menteri Perhubungan
RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
RI 29: Menteri Pekerjaan Umum
RI 30: Menteri Kesehatan
RI 31: Menteri Pendidikan Nasional
RI 32: Menteri Sosial
RI 33: Menteri Agama
RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
RI 35: Menteri Komunikasi dan Informatika
RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi
RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
RI 46: Jaksa Agung
RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia
RI 48: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
RI 49: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
RI 52: Wakil Ketua DPR
RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Catatan :


-Plat nomor khusus tersebut akan di pasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan pada saat pejabat tersebut bertugas dalam wilayah NKRI /maupun melakukan kunjungan dinas keluar negeri.
-Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri bisa berubah (berganti), hal ini biasanya disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet yang ada.








2. Daftar kode plat kendaraan wilayah NKRI


Sumatera
BL = Nanggroe Aceh Darussalam
BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
BA = Sumatera Barat
BM = Riau
BP = Kepulauan Riau
BG = Sumatera Selatan
BN = Kepulauan Bangka Belitung
BE = Lampung
BD = Bengkulu
BH = Jambi
Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
A = Banten
Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
B = DKI Jakarta
Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota Depok
D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
E = eks Karesidenan Cirebon
Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan (E - YA/YB/YC/YD)
F = eks Karesidenan Bogor
Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten/Kota Sukabumi
T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z - H), Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis (Z - T/W), Kota Banjar (Z-Y)
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
G = eks Karesidenan Pekalongan
Kabupaten (G - B)/Kota Pekalongan (G - A), Kabupaten (G - F)/Kota Tegal (G - E), Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang (G - C), Kabupaten Pemalang (G - D)
H = eks Karesidenan Semarang
Kabupaten/Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal (H - D), Kabupaten Demak
K = eks Karesidenan Pati
Kabupaten Pati (K - A), Kabupaten Kudus (K - B), Kabupaten Jepara (K - C), Kabupaten Rembang (K - D), Kabupaten Blora (K - E), Kabupaten Grobogan (K - F), Kecamatan Cepu (K - N ; K - Y)
R = eks Karesidenan Banyumas
Kabupaten Banyumas (R - A/H/S), Kabupaten Cilacap (R - B/K/T), Kabupaten Purbalingga (R - C), Kabupaten Banjarnegara
AA = eks Karesidenan Kedu
Kabupaten (AA - B) /Kota Magelang (AA - A), Kabupaten Purworejo (AA - C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA - D/M), Kabupaten Temanggung (AA - E), Kabupaten Wonosobo (AA - F)
AB = DI Yogyakarta
Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C)
AD = eks Karesidenan Surakarta
Kota Surakarta (AD), Kabupaten Sukoharjo (AD - B/K/T), Kabupaten Boyolali (AD - D/M), Kabupaten Sragen (AD - E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD - F/P), Kabupaten Wonogiri (AD - G/R), Kabupaten Klaten (AD - J/C/L/V)
Jawa Timur
L = Kota Surabaya
M = eks Karesidenan Madura
Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
N = eks Karesidenan Malang
Kabupaten (D-J)/Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N,)/Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S,U)/Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota Batu (K)
P = eks Karesidenan Besuki
Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(P-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
S = eks Karesidenan Bojonegoro
Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang
W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik
AE = eks Karesidenan Madiun
Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan
AG = eks Karesidenan Kediri
Kabupaten (D-J)/Kota Kediri(A-C), Kabupaten(K-L)/Kota Blitar(M-N), Kabupaten Tulungagung(P-T), Kabupaten Nganjuk(U-W), Kabupaten Trenggalek(Y-Z)
Bali dan Nusa Tenggara
DK = Bali
DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)
Kalimantan
KB = Kalimantan Barat
DA = Kalimantan Selatan
KH = Kalimantan Tengah
KT = Kalimantan Timur
Sulawesi
DB = Sulawesi Utara Daratan
(Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
DM = Gorontalo
DN = Sulawesi Tengah
DT = Sulawesi Tenggara
DD = Sulawesi Selatan
DC = Sulawesi Barat
Maluku dan Papua
DE = Maluku
DG = Maluku Utara
DS = Papua dan Papua Barat
Catatan :


-Saat ini kode plat kendaraan DF yang dahulu merupakan kode registrasi wilayah Timor Timur sudah tidak di gunakan lagi, mengingat kini wilayah tersebut telah memisahkan diri dari NKRI dan membentuk Negara sendiri.








3. Daftar Kode plat kendaraan Korps diplomatik/organisasi Internasional
:
CD 12: Amerika Serikat
CD 13: India
CD 14: Britania Raya
CD 15: Vatikan
CD 16: Norwegia
CD 17: Pakistan
CD 18: Myanmar
CD 19: Republik Rakyat Cina
CD 20: Swedia
CD 21: Arab Saudi
CD 22: Thailand
CD 23: Mesir
CD 24: Perancis
CD 25: Filipina
CD 26: Australia
CD 27: Irak
CD 28: Belgia
CD 29: Uni Emirat Arab
CD 30: Italia
CD 31: Swiss
CD 32: Jerman
CD 33: Sri Lanka
CD 34: Denmark
CD 35: Kanada
CD 36: Brasil
CD 37: Rusia
CD 38: Afganistan
CD 39: Yugoslavia (Serbia ?)
CD 40: Republik Ceko
CD 41: Finlandia
CD 42: Meksiko
CD 43: Hongaria
CD 44: Polandia
CD 45: Iran
CD 47: Malaysia
CD 48: Turki
CD 49: Jepang
CD 50: Bulgaria
CD 51: Kamboja
CD 52: Argentina
CD 53: Romania
CD 54: Yunani
CD 55: Yordania
CD 56: Austria
CD 57: Suriah
CD 58: Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP)
CD 59: Selandia Baru
CD 60: Belanda
CD 61: Yaman
CD 62: Kesatuan Pos Sedunia (UPU)
CD 63: Portugal
CD 64: Aljazair
CD 65: Korea Utara
CD 66: Vietnam
CD 67: Singapura
CD 68: Spanyol
CD 69: Bangladesh
CD 70: Panama
CD 71: Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF)
CD 72: Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO)
CD 73: Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO)
CD 74: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
CD 75: Korea Selatan
CD 76: Bank Pembangunan Asia (ADB)
CD 77: Bank Dunia
CD 78: Dana Moneter Internasional (IMF)
CD 79: Organisasi Buruh Internasional (ILO)
CD 80: Papua Nugini
CD 81: Nigeria
CD 82: Chili
CD 83: Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR)
CD 84: Program Pangan Dunia (WFP)
CD 85: Venezuela
CD 86: ESCAP
CD 87: Kolombia
CD 88: Brunei
CD 89: UNIC
CD 90: IFC
CD 91: United Nations Transitional Administration in East Timor
CD 97: Palang Merah
CD 98: Maroko
CD 99: Uni Eropa
CD 100: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara atau ASEAN (Sekretariat)
CD 101: Tunisia
CD 102: Kuwait
CD 103: Laos
CD 104: Palestina
CD 105: Kuba
CD 106: Organisasi Antar-Parlemen ASEAN (AIPO)
CD 107: Libya
CD 108: Peru
CD 109: Slowakia
CD 110: Sudan
CD 111: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Yayasan)
CD 112: (Utusan)
CD 113: Center for International Forestry Research (CIFOR)
CD 114: Bosnia-Herzegovina
CD 115: Lebanon
CD 116: Afrika Selatan
CD 117: Kroasia
CD 118: Ukraina
CD 119: Mali
CD 120: Uzbekistan
CD 121: Qatar
CD 122: United Nations Population Fund (UNFPA)
CD 123: Mozambik
CD 124: Kepulauan Marshall




Catatan :


- Kendaraan dengan nomor polisi di atas (kedubes/organisasi Internasional) secara sah berada di luar territorial hukum dan regulasi Negara Republik Indonesia, oleh karenanya untuk mendapatkan STNK dan BPKB kendaraan tersebut haruslah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.






4. Daftar kode plat kendaraan menurut warna
Berikut adalah penetapan warna plat nomor kendaraan dan penggunaannya.



Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih : berlaku pada kendaraan bermotor bukan umum dan sewa.
Warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam : berlaku pada kendaraan bermotor angkutan umum.
Warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih : berlaku pada kendaraan bermotor milik pemerintah.
Warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam : berlaku pada kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing (CD).
Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian : berlaku untuk kendaraan bermotor staf oprasional korps diplomatik negara asing.
Warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah : berlaku pada kendaraan bermotor transportasi dealer. ( pengiriman dari perakitan kedealer atau dari dealer kedealer ).