Pages

Daftar Istilah Dalam Pendidikan

ISTILAH-ISTILAH DALAM DUNIA PENDIDIKAN
1.    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2.    Kelompok Kerja Guru (KKG) adalah wadah kegiatan profesional bagi guru SD/MI/SDLB di tingkat kecamatan yang terdiri dari sejumlah guru dari sejumlah sekolah.

3.    Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) adalah Unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan Nasional yang memiliki tugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah di provinsi dengan menyelenggarakan fungsi: pemetaan mutu, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu, supervisi, fasilitasi sumberdaya pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat  dalam penjaminan mutu pendidikan; dan pelaksanaan urusan administrasi. 

4.    Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) adalah wadah kegiatan profesional bagi para guru mata pelajaran yang sama pada jenjang SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK di tingkat kabupaten/kota yang terdiri dari sejumlah guru dari sejumlah sekolah.

5.    Organisasi KKG atau MGMP adalah pengaturan baku minimal tentang struktur kepengurusan, keanggotaan, dan legalitas administrasi KKG atau MGMP.

6.    Pembiayaan KKG atau MGMP adalah pengaturan baku minimal tentang sumber dana, penggunaan, dan pertanggungjawaban  penggunaan dana KKG atau MGMP.

7.    Pengelolaan KKG atau MGMP adalah pengaturan baku minimal tentang proses pelaksanaan program KKG atau MGMP.

8.    Pengembangan KKG atau MGMP adalah upaya memberikan nilai tambah dari keadaan KKG atau MGMP yang ada saat ini mencakup input, proses, dan output yang dihasilkan dari kegiatan KKG atau MGMP.

9.    Pemantauan dan Evaluasi KKG atau MGMP adalah proses untuk memperoleh gambaran tentang aktivitas dan kinerja KKG atau MGMP dalam manajemen dan pelaksanaan kegiatan secara konsisten dan berkelanjutan.

10.Programme in International Student Assessment (PISA)adalah sebuah survei tiga tahunan dengan tujuan untuk mengukur tingkat melek (literacy), bukan hanya tingkat pengetahuan siswa dengan mengklasifikasi pencapaian siswa ke dalam sejumlah tingkatan, yaitu lima untuk membaca dan masing-masing enam untuk matematika dan sains.Sasaran survei adalah siswa usia 15 tahun, yaitu usia menjelang akhir masa wajib belajar.

11.Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) adalah Lembaga unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan Nasional yang memiliki tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan tingkat nasional sesuai dengan bidangnya dengan melaksanakan fungsi: penyusunan  pengembangan dan pemberdayaan, pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi, fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi, evaluasi  dan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, dan pelaksanaan urusan administrasi P4TK.

12.Sekolah Inti adalah sekolah dengan persyaratan tertentu yang layak dijadikan sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan KKG atau MGMP.

13.Sumber Daya Manusia adalah guru, instruktur, tutor, kepala sekolah, pengawas sekolah, fasilitator, widyaiswara, dosen, serta pejabat struktural terkait dan non struktural di kabupaten/kota/provinsi/pusat sebagai pembimbing dalam kegiatan KKG atau MGMP.

14.Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) adalah kegiatan rutin yang dirancang untuk meneliti trend pengetahuan dan kemampuan Matematika dan IPA anak-anak usia 13 tahun yang dilakukan oleh organisasi yang bergerak di bidang penilaian dan pengukuran pendidikan IEA (The International Association for the Evaluation of Educational Achievement).

15.Creating Learning Communities for Children (CLCC) adalah model untuk meningkatkan mutu pendidikan di Sekolah Dasar yang dikembangkan Depdiknas bekerjasama dengan UNESCO, dan UNICEF dalam rangka antisipasi menuju desentralisasi, dengan menerapkan tiga komponen utama, yaitu aktif, menyenangkan dan belajar yang efektif (AJEL); manajemen berbasis sekolah (SMB); dan partisipasi masyarakat.

16.Tim Pengembang KKG adalah kelompok ahli KKG di tingkat nasional atau provinsi atau kabupaten yang keanggotaannya terdiri dari wakil guru kelas terpilih, kepala sekolah terpilih, pengawas sekolah terpilih, fasilitator LPMP,  widyaiswara P4TK, dosen (LPTK/Perguruan Tinggi), instruktur (yang sudah dilatih oleh P4TK atau dalam program CLCC, Management Basic Education, Decentralized Basic Education, Program yang dikembangkan USAid, AusAid dan lainnya), pejabat struktural dan non struktural  terkait sesuai bidangnya.

17.Tim Pengembang MGMP adalah kelompok ahli MGMP di tingkat nasional atau provinsi, atau kabupaten yang keanggotaannya terdiri dari wakil guru mata pelajaran terpilih, kepala sekolah terpilih, pengawas sekolah terpilih, fasilitator LPMP,  widyaiswara P4TK, dosen (LPTK/Perguruan Tinggi), instruktur (yang sudah dilatih oleh P4TK atau dalam program CLCC, Management Basic Education, Decentralized Basic Education, Program yang dikembangkan, USAid, AusAid dan lainnya), pejabat struktural dan non struktural terkait sesuai bidangnya.

18.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD adalah unsur pelaksan teknis operasional dan atau penunjang Dinas pada Dinas Pendidikan Kabupaten.

19.Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan minimal masing-masing indikator yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas indikator, dan kemampuan sumber daya pendukung.

20.Kurikulumadalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

21.Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum yang dikembangkan sendiri oleh satuan pendidikan (sekolah) sesuai karakteristik, kondisi, dan potensi daerah, sekolah dan peserta didik dengan mengacu pada Standar Isi (SI), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Pelaksanaan SI dan SKL, dan Rambu-rambu penyusunan KTSP yang dibuat oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

22.Pengawas Sekolah adalah tenaga Kependidikan yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah.

23.Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam Silabus.

24.Silabusadalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/ pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian,  alokasi waktu, dan sumber belajar.

25.Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

26.Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

27.Standar Proses adalah standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan me­nengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pem­belajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.

28.Standar Penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

29.Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan, yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tulis Kritik dan Saran Anda