Pages

Kode Inventaris Aset Daerah

Pada dasarnya penatausahaan asset/Barang (apapun bentuknya) Milik Negara / Daerah adalah sama, dengan pengecualian pada penyimpanan bukti kepemilikan asli untuk asset Tanah dan Bangunan yang ditetapkan harus diserahkan kepada Bendahara Negara yaitu Menteri Keuangan.

Penatausahaan bangunan gedung negara sebagai Barang Milik Negara (BMN), diatur dengan;

a. Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

b. Peraturan Pemerintah Nomor; 6 tahun 2006, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.



Istilah-istilah penting
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPDadalah perangkat daerah selaku pengguna barang.
Unit kerja adalah bagian SKPD selaku kuasa pengguna barang.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.
Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah. Dll.

Dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa belanja negara/belanja daerah dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
Artinya, rencana anggaran disusun berawal dari unit organisasi terkecil (satuan kerja / satker) setara Direktorat, seterusnya dihimpun dalam Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal/Kuasa Pengguna) setara Direktorat Jenderal dan kemudian disatukan pada Instansi Departemen / Lembaga sebagai Pengguna.

Pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik Negara. (Pasal 2)


(1) Barang milik Daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah;

(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Pasal 3)



Pengadaan barang secara Umum



1. Pengadaan barang daerah dilaksanakan oleh Panitia/Pejabat Pengadaan yang ditetapkan oleh Menteri / Kepala Daerah dan penetapantersebut dapat didelegasikan kepada Satker/SKPD.

2. Pengadaan barang daerah dapat dipenuhi dengan cara:
a. pengadaan/pemborongan pekerjaan;
b. membuat sendiri (swakelola);
c. penerimaan (hibah atau bantuan/sumbangan atau kewajiban Pihak Ketiga);
d. tukar menukar; dan guna serah bangun (gsb) & guna bangun serah (gbs).

3. Setelah pengadaan/pembangunan gedung, langkah persiapan penatausahaan yang perlu dilakukan adalah menyusun laporan pengadaan dengan data pengadaan antara lain;

1. Data pembiayaanDipa/Dipada.

2. Kontrak / Ringkasan Kontrak

3. Gambar Legger, yaitu gambar arsitektur Denah dan Tampak secukupnya dengan daftar prasarana dan sarana bangunan gedungnya.

4. Izin Menbangun Bangunan (IMB) dan Izin Penggunaan Bangunan (IPB).

5. Rekomendasi yang perlu, misalnya dari; PLN untuk listrik; Dinas Tenaga Kerja untuk mesin-mesin, lift/elevator, tangga-jalan/eskallator; dll.

6. Data Tanah dari proses pengadaan tanah, antara lain;
a) berita acara pembebasan tanah (atau perolehan dengan cara lain)
b) berkas (pertinggal) permohonan hak pakai/hak pengelolaan;
c) salinan surat keputusan pemberian hak pakai/hak pengelolaan;
d) sertifikat atas tanahnya.

Daftar hasil pengadaan barang milik negara/daerah memuat catatan seluruh barang yang diadakan oleh semua SKPD dalam masa satu tahun anggaran.

Secara umum dalam penatausahaan barang milik negara/daerah dilakukan oleh Pengguna dan dilaporkan kepada Pengelola dengan 3 (tiga) kegiatan yang meliputi:

1. Pembukuan yaitu kumpulan total inventaris dari 6 macam KIB dari inventarisasi.

2. Inventarisasi yaitu menyusun daftar (bila perlu melalui sensus) tiap macam kelompok barang ke dalam 6 macam Kartu Inventaris Barang (KIB A-sd-F) ditambah dengan Kartu Inventaris Ruang (KIR).

3. Pelaporan yaitu melaporkan pembukuan tersebut kepada pengelola melalui Pelaksana Fungsional Pengelola.

Penyimpanan dokumen kepemilikan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan disimpan oleh pengelola; danPenyimpanan dokumen kepemilikan selain tanah dan/atau bangunan disimpan oleh pengguna.

Pengguna/kuasa pengguna barang menyusun Buku Inventaris dengan melakukan pendaftaran dan pencatatan (bila perlu melalui sensus) sesuai format Kartu Inventaris Barang (KIB) sebagai berikut:

1) KIB A Tanah “kosong tanpa bangunan” (Lampiran 15);
2) KIB B Peralatan dan Mesin (Lampiran16);
3) KIB C Gedung dan Bangunan (Lampiran17);
4) KIB D Jalan, Irigasi dan Jaringan (Lampiran 18);
5) KIB E Aset Tetap Lainnya (Lampiran19);
6) KIB F Konstruksi dalam Pengerjaan (Lampiran 20); dan
7) Kartu Inventaris Ruangan (KIR) (Lampiran23).
8) Rekapitulasi Inventaris Barang (Lampiran 22)
9) Buku Inventaris Barang (Lampiran 21)

Buku Inventaris Barang tersebut memuat data meliputi lokasi, jenis/merk type, jumlah, ukuran, harga, tahun pembelian, asal barang, keadaan barang dan sebagainya.

Dapatkan kumpulan format-format buku inventaris barang di sini.

LAMPIRAN KODEFIKASI PENATAUSAHAAN


Kodefikasi adalah pemberian pengkodean barang pada setiap barang inventaris milik Pemerintah Daerah yang menyatakan kode lokasi dan kode barang.
Tujuan pemberian kodefikasi adalah untuk mengamankan dan memberikan kejelasan status kepemilikan dan status penggunaan barang pada masing-masing pengguna.

Kodefikasi kepemilikan untuk masing-masing tingkatan pemerintahan sebagai berikut:
a. Barang milik pemerintah Kabupaten/Kota (12).
b. Barang milik pemerintah Provinsi (11).
c. Barang milik pemerintah Pusat (BM/KN (kalau ada 00).

Dalam rangka kegiatan sensus barang daerah, setiap barang daerah harus diberi nomor kode sebagai berikut :

a. Nomor Kode Lokasi

1) Nomor Kode Lokasi menggambarkan/menjelaskan status kepemilikan barang, Provinsi, Kabupaten/Kota, bidang, SKPD dan unit kerja serta tahun pembelian barang.

2) Nomor Kode Lokasi terdiri 14 digit atau lebih sesuai kebutuhan daerah.

3) Nomor Kode urutan Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 39.

4) Nomor Kode urutan Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam lampiran 40.

5) Nomor Kode SKPD dibakukan lebih lanjut oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan pengelompokkan bidang yang terdiri dari 22 bidang, yaitu:
(01) Sekwan/DPRD;
(02) Gubernur/Bupati/Walikota;
(03) Wakil GUbernur/Bupati/Walikota;
(04) Sekretariat Daerah;
(05) Bidang Kimpraswil/PU;
(06) Bidang Perhubungan;
(07) Bidang Kesehatan;
(08) BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN;
(09) Bidang Sosial;
(10) Bidang Kependudukan;
(11) Bidang Pertanian;
(12) Bidang Perindustrian;
(13) Bidang Pendapatan;
(14) Bidang Pengawasan;
(15) Bidang Perencanaan;
(16) Bidang Lingkungan Hidup;
(17) Bidang Pariwisata;
(18) Bidang Kesatuan Bangsa;
(19) Bidang Kepegawaian;
(20) Bidang Penghubung;
(21) Bidang Komunikasi, informasi dan dokumentasi;
(22) Bidang BUMD.


6) Kecamatan diberi Nomor Kode mulai dari nomor urut 50 (lima puluh) dan seterusnya sesuai jumlah kecamatan pada masing­masing Kabupaten/Kota.



Contoh Nomor Kode Lokasi Daerah Kabupaten

Barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, berada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, SubdinPendidikan Dasar/UPTD, dibeli/diperoleh Tahun 2013.








.


b. Nomor Kode Barang

a) Nomor Kode barang diklasifikasikan ke dalam 6 (golongan) yaitu: (klik pada link barang di bawah ini untuk melihat masing-masing kode barangnya)


(01) Tanah






b) Penggolongan barang terbagi atas Bidang, Kelompok, Sub Kelompok dan sub-sub Kelompok/Jenis Barang.


c) Nomor Kode golongan, bidang, kelompok, sub kelompok dan Sub-Sub Kelompok/jenis barang sebagaimana tercantum dalam lampiran 41.

d) Nomor kode barang terdiri atas 14 (empat belas) digit yang tersusun berurutan ke belakang dibawah suatu garis lurus sebagai berikut:

Untuk mengetahui Nomor Kode Barang dari setiap jenis dengan cepat, perlu 2 angka di depan/dicari Nomor Kode Golongan Barangnya, kemudian baru dicari Nomor Kode Bidang, Nomor Kode Kelompok, Nomor Kode Sub Kelompok, Nomor Kode Sub-Sub Kelompok/jenis barang dimaksud.




Contoh Kode Barang Meja Komputer

Untuk mencari nomor kode barang meja komputer yang ke 3 adalah sebagi berikut :






c. Nomor Register

Nomor register merupakan nomor urut pencatatan dari setiap barang, pencatatan terhadap barang yang sejenis, tahun pengadaan sama, besaran harganya sama seperti meja dan kursi jumlahnya 150, maka pencatatannya dapat dilakukan dalam suatu format pencatatan dalam lajur register, ditulis: 0001 s/d 0150.

Nomor urut pencatatan untuk setiap barang yang spesifikasi, type, merk, jenis berbeda, maka nomor registernya dicatat tersendiri untuk masing-­masing barang.






d. Lain-lain

1. Cara pencatatan dan pemberian Nomor Kode bagi barang yang belum ada Nomor Kode jenis barangnya, supaya mempergunakan Nomor Kode jenis barang “Lain-lain” dari Sub kelompok barang yang dimaksud atau dibakukan oleh Kepala Daerah masing-masing dengan mengikuti nomor urut jenis barang lain-lain.

2. Barang milik negara/daerah yang dipisahkan (Perusahaan Daerah) tetap menjadi milik Pemerintah Daerah, oleh karena itu semua barang inventaris yang dipisahkan, diperlakukan sama dengan barang inventaris milik Pemerintah Daerah.

3. Tidak termasuk barang milik negara/daerah tersebut di atas yaitu barang usaha/barang yang diperdagangkan sesuai dengan bidang usaha dari Perusahaan Daerah tersebut.

4. Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik negara/daerah yang cepat dan akurat, Pemerintah Daerah menerapkan aplikasi inventarisasi melalui Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA).

Aparat pelaksana inventarisasi ditetapkan dengan Keputusan Tim Pengurus barang pada masing-masing Satker/SKPD yang meliputi kegiatan; pembukuan, pencatatan dan pelaporan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tulis Kritik dan Saran Anda